Pages

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 

Kamis, 14 Februari 2013

PAKAIAN

0 komentar


 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
 1.     Pakaian dan Jilbab Penutup Aurat
 ”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” (QS. Al A’raf : 26).
”Katakanlah kepada wanita yang beriman : ”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An Nur : 31).
 ”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isterio orang mu’min : ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59).
 2.     Adab Berpakaian ke Mesjid
 ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’raf : 31).
 3.   Pakaian Sutera
 ”Sesungguhnya yang memakai sutera (bagi laki-laki) di dunia, mereka di akhirat tidak akan bernasib baik” (HR. Bukhari – Muslim).
 ”Sesungguhnya pemakai sutera di dunia adalah orang yang tidak memperoleh bagian di akhirat” (HR. Muslim).
”Janganlah kalian memakai pakaian sutera. Karena, barangsiapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka dia tidak mengenakannya di akhirat” (HR. Muslim).
 ”Janganlah kamu (laki-laki) memakai sutera, maka sesungguhnya mereka yang memakai di dunia tidak akan memakainya di akhirat” (HR. Bukhari – Muslim). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi disebutkan bahwa Rasulullah bersabda : ”Dibolehkan emas dan sutera untuk para wanita dari ummatku dan diharamkan untuk mereka yang laki-laki”.
 ”Uqbah bin Amir ra berkata : ”Rasulullah mendapatkan hadiah sutera, lalu beliau memakainya untuk shalat. Setelah itu beliau pulang, kemudian beliau segera melepaskannya dengan serta merta, sepertinya beliau tidak menyukainya. Lalu, beliau mengatakan : ”Pakaian ini tidak layak untuk orang-orang yang bertakwa” (HR. Muslim).
”Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Ukaidir Dumah menghadiahkan pakaian sutera kepada Rasulullah SAW, lalu beliau memberikannya kepada Ali. Rasulullah bersabda kepada Ali : ”Potong-potonglah pakaian sutera ini untuk kerudung Fathimah” (HR. Muslim).
 ”Dari Suwaid bin Ghafalah bahwa Umar ibnul – Khaththab ra berkhotbah di hadapan orang banyak, kemudian dia mengatakan : ”Rasulullah melarang pakaian sutera kecuali selebar 2 atau 3 atau 4 jari” (HR. Muslim).
 ”Dari Anas ra mengatakan : Rasulullah SAW membolehkan pada sahabatnya Zubbair dan Abdur Rahman bin Auf ra untuk memakai pakaian sutera karena gatal-gatal yang sedang diderita oleh mereka berdua” (HR. Bukhari – Muslim).
 4.   Sorban dan Pakaian/Jubah Hitam
 ”Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW telah memasuki kota Mekkah pada hari penaklukan kota tersebut (oleh kaum muslimin) yang beliau memakai sorban warna hitam” (HR. Muslim).
 ”Bahwa Rasulullah SAW telah berkhotbah di depan umum yang beliau memakai sorban warna hitam” (HR Muslim).
 ”Qatadah berkata: ”Kami bertanya kepada Anas bin Malik ra, Apa pakaian yang paling disenangi oleh Rasulullah?”. Dia menjawab : ”Jubah hitam” (HR. Muslim).
 5.     Sarung
 ”Sarung yang dipakai hingga bawah mata kaki, maka yang demikian di dalam neraka” (HR. Bukhari). Keputusan yang demikian menurut sabda Rasulullah merupakan tanda kesombongan.
 ”Allah tidak akan melihat pada hari kiamat terhadap seseorang yang menarik sarungnya untuk kesombongan” (HR. Bukhari – Muslim).
 ”Abu Burdah berkata : ”Aku berkunjung ke Aisyah ra, kemudian dia menunjukkan kepada kami kain sarung yang kasar dan pakaian yang disebut mulabbadah (pakaian yang terbuat dari bulu yang bermutu rendah). Kemudian Aisyah ra bersumpah dengan nama Allah bahwa Rasulullah wafat dengan mengenakan dua pakaian tersebut” (HR. Muslim).
 6.   Larangan Mengenakan Pakaian Pendeta, Pakaian Berwarna Kuning dan Emas
 ”Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah melarang pakaian pendeta (yaitu pakaian yang bergaris dan terdapat logam di dalamnya yang didatangkan dari Mesir dan Syam), pakaian berwarna kuning dan warna emas, serta membaca Al Qur’an pada saat ruku” (HR. Muslim).
 ”Pakaian  kuning karena celupan itu adalah salah satu pakaian orang kafir, maka jangan kamu pakai ” (HR. Muslim).
 ”Abdullah bin Amru ibnul – Ash ra berkata : ”Rasulullah melihat aku mengenakan dua pakaian berwarna kuning, kemudian beliau mengatakan kepadaku : ”Ini pakaian orang kafir, janganlah kamu memakainya”. Kemudian saya katakan : ”Saya akan mencucinya”. Beliau mengatakan : ”Jangan, tetapi bakarlah” (HR. Muslim).
”Anas ra berkata : ”Rasulullah melarang seseorang mencelup pakaian dengan kunyit” (HR. Muslim).
 Ulama berbeda pendapat tentang larangan ini, tetapi jumhur ulama sepakat bahwa memakai baju warna kuning adalah hukumnya ”Makruh”, berdasarkan lafash hadits tersebut di atas. Dalam zahirnya hanya disebut pakaian, itupun tidak semua pakaian. Karena dalam hadits tersebut hanya pakaian yang dicelup warna kuning yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, jadi untuk cat rumah, tirai dan lain-lain (yang lain) tidak berlaku. Namun untuk pakaian semua yang berwarna kuning agar dihindari karena hukum asalnya Makruh.
   Demikian, semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
 Daftar Pustaka :
-   Al Qur’an dan Terjemahnya (Ayat Pojok Bergaris) An Nur.
-   M. Nashiruddin Al Albani, Ringkasan Shahih Muslim, Gema Insani, 2005.
-   Hussein Bahreisj, Hadits Shahih, Al Jamius Shahih Bukhari Muslim, CV Karya Utama, …
-   An Nawawi, Kitab Shahih Muslim, ….,….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar